Selasa, September 28, 2010

Keberadaan Kukang Jawa di TNGGP

Sebagai kawasan hutan hujan pegunungan, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dikenal memiliki berbagai jenis keanekaragaman hayati, salah satunya adalah primata. Sudah lama diketahui bahwa kawasan TNGGP merupakan habitat dari lima jenis primata yaitu owa jawa (Hylobates moloch Audebert, 1798), surili (Presbytis comata), lutung (Trachypithecus auratus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan kukang jawa (Nyticebus javanicus).

Empat jenis primata yang disebutkan pertama adalah jenis primata yang umum ditemukan di hampir seluruh kawasan hutan taman nasional dan memilki data-data penunjang yang sudah relatif lengkap. Sedangkan untuk jenis primata yang terakhir yaitu kukang (Nyticebus javanicus) belum memiliki data yang lengkap bahkan mungkin pula keberadaannya di kawasan hutan TNGGP belum diketahui oleh masyarakat luas.

Mengenal Kukang

Kukang (Nyticebus javanicus) merupakan jenis primata terkecil yang hidup di TNGGP, dengan ukuran kepala hingga ekor sekitar 280 – 320 mm. Rambut yang tumbuh di sekujur tubuhnya sangat lebat dan halus dengan warna kelabu keputihputihan, pada punggung terdapat garis coklat melintang dari dari bagian belakang tubuh hingga dahi. Kukang juga merupakan satu-satunya primata nocturnal yang hidup di kawasan hutan TNGGP. Secara umum kukang adalah primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentangjumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan.

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix II. Manajemen Ahli taksonomi mengklasifikasikan kukang sebagai berikut :
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Sub Phylum : Vertebrata
Class : Mamalia
Ordo : Primata
Sub Ordo : Strepsirrhini
Famili : Lorisidae
Genus : Nycticebus
Spesies : Nycticebus

सुम्बेर : TNGGP

Tidak ada komentar: