Senin, Mei 19, 2008

Pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka 1 April 2008

Terhitung sejak tanggal 1 April 2008, Pendakian Gunung Gede Pangrango kembali dibuka untuk umum. Calon Pendaki diwajibkan melakukan reservasi (booking) secara langsung datang ke Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dengan alamat: Jln Raya Cibodas PO Box 3 Sdl, Cipanas, Cianjur ATAU melalui Tlp/Fax (0263) 512776/(0263) 519415 dengan syarat dan ketentuan pendakian sebagai berikut:
  1. Setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diproses di Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pengajuan SIMAKSI pendakian menggunakan sistem booking dengan batas waktu minimum pengajuan adalah 3 (tiga) hari kerja dan maksimum 1 (satu) bulan kalender sebelum pendakian dilaksanakan.
  • Batas maksimum jumlah pendaki per hari adalah 600 orang (pintu masuk Cibodas: 300 orang, Gunung Putri: 200 orang dan Selabintana 100: orang).
  • Batas waktu maksimum pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam.
  • Setiap SIMAKSI pendakian dikeluarkan untuk minimum sejumlah 3 (tiga) orang pendaki dan maksimum 10 (sepuluh) orang pendaki.
  • Proses pengajuan SIMAKSI dilakukan pada hari kerja (Senin s/d Jumat), pukul 08.00 s/d 15.30.
  • Calon pendaki menyerahkan fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku (kartu identitas yang dapat menunjukkan alamat dan tanggal lahir calon pendaki).
  • Apabila calon pendaki berumur kurang dari 17 tahun, diwajibkan menyerahkan Surat Izin Orang Tua calon pendaki yang bersangkutan dan ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- serta menyerahkan fotocopy KTP orang tua yang masih berlaku.
  • Membayar tiket masuk dan asuransi pendakian sebagai berikut:
    - Wisatawan Domestik: Rp. 5.000,-/orang
    - Wisatawan Mancanegara: Rp. 40.000,-/orang
    - Asuransi: Rp. 2.000,-/orang
  1. Pintu Masuk jalur pendakian dibuka mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WIB.
  2. Pendaki memilih salah satu dari 3 (tiga) alternatif waktu keberangkatan: (1) 06.00 - 11.00 wib (2) 11.00 - 16.00 wib (3) 16.00 - 21.00 wib
  3. Petugas Balai Besar TNGGP pada pintu masuk kawasan akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI sebelum dan sesudah memasuki kawasan.
  4. Untuk keselamatan diri, setiap pendaki diwajibkan memakai sepatu serta membawa keperluan pribadi seperti jaket, obat-obatan, tenda, senter, jas hujan, matras, makanan dan minuman secukupnya.
  5. Tidak diperbolehkan membawa binatang ke dalam kawasan.
  6. Tidak diperbolehkan memetik, memindahkan atau mencabut tanaman di dalam kawasan.
  7. Tidak diperbolehkan membuat api unggun di dalam kawasan.
  8. Tidak diperbolehkan mengganggu, memindahkan, atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan.
  9. Berjalan pada jalur yang sudah ditentukan/disediakan.
  10. Tidak diperbolehkan meninggalkan sampah dan wajib membawa turun kembali sampah bawaannya. Wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku di Balai Besar TNGGP.

Apabila kondisi cuaca buruk dan diperkirakan akan membahayakan keselamatan pendaki, maka manajemen Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dapat menutup jalur pendakian untuk sementara waktu dan pendaki baru diperbolehkan mendaki ketika cuaca telah membaik.

(Sumber : TNGGP Maret 2008)

Tidak ada komentar: